Powered By Blogger

Selasa, 06 Desember 2011

MAKALAH ETIKA PROFESI IT


MAKALAH
ETIKA PROFESI IT

Description: D:\DATA\logo\Logo Stmik-Warna.jpg

DISUSUN OLEH :
Longuinus Correia
(360963002)



SEKOLAH  TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
INDONESIA MANDIRI
STMIK-IM


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada saya sehinga saya berhasil menyusun sebuah makalah tentang “Etika Profesi IT”. Makalah ini disusun berdasarkan tugas yang diberikan oleh Bapak ICSHAN selaku dosen yang mengajar mata kuliah Komputer Dalam Masyarakat.

Makalah ini membahas pentingnya kode etik dalam sebuah profesi dan penjelasan tentang apa itu profesi dan kode etik profesi. Makalah ini disusun berdasarkan kumpulan dari materi-materi dan pengetahuan yang saya dapat melalui browsing di internet serta pemahaman saya tentang kode etik profesi.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan saya sangat mengharapkan saran dan kritikan untuk menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Penyusun,











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................................................
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang...........................................................................................................................................
1.2 Tujuan.......................................................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pfofesi.........................................................................................................................................
2.1 kode etik profesi.........................................................................................................................................
2.3 Aspek-aspek tinjauan pelanggaran kode etik profesi.....................................................................................

BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
KESIMPULAN…………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.


1.2 Tujuan
tujuan dari makalah ini adalah :
v Menjelaskan tentang profesi
v Menjelaskna tentang kode etik profesi
v Penyebab pelanggaran kode etik profesi




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi

Sebelum membahas ini lebih dalam kita harus tau dulu apa itu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian yang dimiliki.

Ciri-Ciri Profesi :

Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Prinsip Etika Profesi :





Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi, Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Syarat Suatu Profesi :
ü Melibatkan kegiatan intelektual.
ü Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
ü Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
ü Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
ü Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
ü Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
ü Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
ü Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Peranan Etika dalam Profesi :
v Etika milik setiap kelompok masyarakat
v Masyarakat Profesional
v Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.





2.2 Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik Profesi
v Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
v Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
v Untuk meningkatkan mutu profesi.
v Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
v Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
v Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
v Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi
v Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
v Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
v Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

















ASPEK-ASPEK TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.







ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.












BAB III
PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf

http://widhiyanta.files.wordpress.com/2008/04/etika_21.pdf

http://www.pdf-search-engine.com/kode-etik-profesi-pdf.html

http://iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/02a_ProfesiUmum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar