MAKALAH
ETIKA PROFESI IT
DISUSUN OLEH :
Longuinus Correia
(360963002)
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
INDONESIA MANDIRI
STMIK-IM
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya sampaikan kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada saya sehinga saya
berhasil menyusun sebuah makalah tentang “Etika Profesi IT”. Makalah ini
disusun berdasarkan tugas yang diberikan oleh Bapak ICSHAN selaku dosen yang
mengajar mata kuliah Komputer Dalam Masyarakat.
Makalah ini membahas pentingnya kode etik dalam
sebuah profesi dan penjelasan tentang apa itu profesi dan kode etik profesi.
Makalah ini disusun berdasarkan kumpulan dari materi-materi dan pengetahuan
yang saya dapat melalui browsing di internet serta pemahaman saya tentang kode
etik profesi.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua dan saya sangat mengharapkan saran dan kritikan
untuk menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Penyusun,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................................................................
DAFTAR
ISI....................................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang...........................................................................................................................................
1.2 Tujuan.......................................................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
pfofesi.........................................................................................................................................
2.1 kode etik
profesi.........................................................................................................................................
2.3 Aspek-aspek tinjauan pelanggaran kode etik
profesi.....................................................................................
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
KESIMPULAN…………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi,
mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal
penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan
kode etik dalam IT. Kode etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode
etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan
perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing
orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia
melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah
dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat
perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai
dengan tuntutan zaman.
1.2 Tujuan
tujuan dari makalah ini adalah :
v Menjelaskan tentang profesi
v Menjelaskna tentang kode etik profesi
v Penyebab pelanggaran kode etik profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesi
Sebelum membahas ini lebih dalam kita harus tau dulu
apa itu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian yang
dimiliki.
Ciri-Ciri Profesi :
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi, Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Syarat Suatu Profesi :
ü Melibatkan kegiatan intelektual.
ü Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
ü Memerlukan persiapan profesional yang alam dan
bukan sekedar latihan.
ü Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
ü Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
ü Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
ü Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
ü Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini
adalah kode etik.
Peranan Etika dalam Profesi :
v Etika milik setiap kelompok masyarakat
v Masyarakat Profesional
v Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan,
klinik super mewah.
2.2 Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu
para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak
etika profesi pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik Profesi
v Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
v Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
v Untuk meningkatkan mutu profesi.
v Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
v Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
v Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
v Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi
v Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
v Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami
arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
v Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
tidak berjalannya control dan pengawasan dri
masyarakat
organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana
dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi
sendiri
belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara
para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
ASPEK-ASPEK
TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT
ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat
digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan
sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang
sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama
yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang
bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang
justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk
menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi
informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.
ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat
sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya
yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to
service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik
(adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak
sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card)
korbannya 80% adalah warga AS.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap
kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit
card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
BAB
III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf
http://widhiyanta.files.wordpress.com/2008/04/etika_21.pdf
http://www.pdf-search-engine.com/kode-etik-profesi-pdf.html
http://iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/02a_ProfesiUmum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar